UAS ESSAY

 

 

Topik: Perilaku Masyarakat dalam Berlalu Lintas



Sumber: https://www.viva.co.id/



Sumber: https://www.newsmedia.co.id/

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah merupakan pasangan  selebritis  yang menjadi viral, tepatnya tanggal Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 12.35 WIB di Jalan Tol Nganjuk-Surabaya, Jawa Timur.  Diketahui bahwa Vannesa tidak menggunakan sabuk pengaman sehingga dia terpental 3 meter dan mengalami benturan di bagian kepala, dada dan leher. Sedangkan bibi sang suami mengenakan sabuk pengaman, namun mengalami luka parah, terutama di bagian kepala. Mobil Pajero Sport yang mereka tumpangi sempat oleng ke kiri dan menabrak pembatas tol. Dibalik-balik kematian Vanessa Angel dan Bibi, ada juga perilaku masyarakat yang sepele namun berujung maut, di antaranya yaitu bermain HP.

HP adalah alat yang dapat membantu kita untuk berkomunikasi dengan siapa pun dan kapan pun yang kita butuhkan. Namun masyarakat Indonesia utamanya, sangat terobsesi dengan HP, sehingga tidak bisa lepas, termasuk bermain HP saat berkendara menggunakan motor atau bahkan mobil. Kegiatan menggunakan HP di saat berkendara sangat lah berbahaya.  Meskipun ada pesan masuk atau telepon mendadak dan sangat urgent (penting), kita harus patuh pada aturan, berusaha menepi sejenak ke tempat yang aman merupakan cara terbaik.

Menerobos lampu merah memang sering terjadi, apalagi jika kita sedang terburu-buru. Perilaku menerobos lampu merah merupakan perilaku yang tidak patut dicontoh. Tapi mudah dan sering dijumpai.

Jalan yang lengang atau jalan tol, memang kerap kali digunakan sebagai ajang untuk melampiaskan emosi seperti ngebut-ngebutan di jalan tol. Mengutip dari Kompas (2021) Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam). Setelah mengetahui penjelasan di atas, tampaknya aturan hanya lah pemanis, namun siapa sangka jika sudah terkena, nyawa taruhannya.


Melawan arus atau sering disebut putar balik  adalah jalan satu-satunya untuk menghindari razia jika ada polisi, kedua untuk meringkas waktu/ jalan. Sehingga melawan arus menjadi cara paling favorit di masyarakat kita. Namun justru melawan arus rawan kecelakaan karena mudah menabrak kendaraan yang arahnya benar. Pasal yang mengatur melawan arus yaitu pasal  310 UU Lalu Lintas, dan di penjara paling lama enam bulan penjara.

Sudah sangat jelas bahwa fungsi helm adalah melindungi kepala dari segala benturan, namun masih ada masyarakat yang nekat tidak mau memakai helm saat berkendara.  terkadang alasan seperti gerah, membuat rambut lepek, atau pun karena dekat, tidak ada polisi yang melihat, dll adalah perkataan yang sering diucapkan oleh masyarakat kita. Lalu, berdasarkan Pasal 290, para pengendara yang tidak memakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Tidak banyak yang sadar bahwa parkir sembarangan akan membuat pengendara lainnya tidak nyaman dan tentunya tidak konsentrasi. Bagaimana jika pengendara dari belakang sedang melaju kencang, tiba-tiba melakukan rem mendadak hanya karena kelalaian parkir sembarang.

Emak-emak adalah ikon yang selalu disalahkan dalam masyarakat mengenai sein atau riting  motor. Karena ketika ingin berbelok ke kiri, sen yang diarahkan  pun ke kanan.  Mengutip dari tirto.id,  kecerobohan berkendara dan kecelakaan tidak bisa selalu dikaitkan dengan ulah pemotor perempuan, khususnya ibu-ibu. Data Korlantas Polri menunjukkan, kasus kecelakaan yang terjadi sepanjang tahun 2018 ini lebih banyak dialami kaum muda usia 15-19 tahun, 20-24 tahun, hingga 25-29 tahun.

Kecepatan tinggi yang sangat dirasakan para pengendara yaitu berisiko tergelincir  atau jatuh. Mengutip dari wahanahonda.com ternyata motor yang digunakan berkendara di kecepatan tinggi juga akan lebih mudah mengalami overheating atau panas berlebih

Kekesalan atau kemarahan bagi pengendara sepeda motor adalah ketika mengendarai sepeda motor namun tepat di depan ada bus besar yang mendadak berhenti. Tanpa ada klakson atau bahkan kode.  Kami yang hanya pengendara motor pun hanya bisa mengalah dan pasrah. Dari situlah terasa bahwa nyawa lebih terancam, karena di satu sisi kita pengendara motor jika tidak mengerem, kita bisa menabrak bus bagian belakang. Di satu sisi juga terkadang kita mengalah karena pengendara bus membawa banyak orang/ nyawa. Namun yang harus diketahui banyak orang adalah kecelakaan yang disebabkan oleh bus yang berhenti mendadak berdampak kecelakaan beruntun. Apalagi kejadian itu terjadi di jam padat kerja, misalnya hari  Senin pagi. Karena hari Senin adalah  di mana hari pertama, hari paling sibuk, hari Senin juga hari di mana anak sekolah melakukan upacara, dll. Namun kecelakAn maut bisa terjadi kapan saja, bahkan hari weekend sekali pun.

Sebagai manusia kita tidak bisa terlepas dari microsleep atau mengantuk waktu berkendara. Mengutip dari brain academiy yang  dilansir dari portal berita jogja.idntimes.com, di tahun 2013, rasa kantuk telah mengakibatkan setidaknya 72 ribu kecelakaan, 44 ribu cedera, dan 800 kematian. Bahkan, kelelahan juga menjadi penyebab setidaknya 100 ribu kecelakaan mobil dan mengakibatkan setidaknya 1.550 kematian selama satu tahun di Amerika Serikat. Itu semua karena kurangnya jam tidur terutama pada malam hari.

SIM atau  STNK, tidak luput juga dari tilang.  Terutama anak-anak sekolah (SMA) yang belum genap 17 tahun selalu menjadi langganan  bepergian tanpa SIM. Jika sudah ditilang mereka akan diberi surat cinta berwarna biru dan membayar denda, itu pun jika suasananya di hari Senin, siswa akan terlambat ke sekolah. mengutip dari kompas.com bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2). Dari pernyataan di atas jelas bahwa anak-anak bahkan orang dewasa rela kehilangan 250 ribu demi sampai ke tempat tujuan dengan membawa motor.

Anak ABG terutama anak  cewek menjadi pusat perhatian apalagi menggunakan celana pendek, rambut pirang atau di cat, berboncengan 3 orang dengan 1 motor.  Terlebih-lebih fenomena cabe-cabe masih di bawah umur, sehingga sangat meresahkan warga.

Respons masyarakat terhadap buruknya perilaku dalam berlalu lintas ditanggapi oleh Emak-emak atau ibu-ibu yang protes.  seperti dilansir dari kompas.com dalam video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @agoezbandz4, Sabtu (9/10/2021) pada malam hari. Emak tersebut sangat marah karena  menimbulkan bunyi gebor-gebor.

Penulis berpendapat bahwa kecelakaan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Penulis berharap ketika ada yang mengalami kecelakaan segera ditolong, jangan sempat memvidiokan bahkan memviralkan.

Sumber

https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1132971943/kronologi-kecelakaan-vanessa-angel-dan-febri-ardiansyah-hasil-keterangan-polisi-hingga-status-hukum-tubagus

https://lokadata.id/artikel/infografik-melawan-arus-itu-mencelakai-diri-dan-orang-lain

https://tirto.id/penyebab-orang-suka-menyalakan-lampu-sein-kanan-tapi-belok-kiri-cPdw

 

https://www.wahanahonda.com/blog/beragam-risiko-berkendara-motor-dengan-kecepatan-tinggi

https://www.brainacademy.id/blog/stres-hingga-obesitas-ini-dampak-buruk-akibat-kurang-tidur

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/02/093000065/daftar-lengkap-denda-tilang-dari-pelanggaran-sim-stnk-hingga-spion?page=all

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/21/110200315/jangan-ngebut-di-jalan-tol-ada-aturan-batas-kecepatan

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/10/170100015/ketika-emak-emak-marahi-bikers-dengan-knalpot-bising.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/01/11213811/berapa-denda-tilang-jika-tidak-pakai-helm
 

 

 

Komentar