Kode Etik Jurnalistik (Analisis Kasus Agni)
•
1. Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Menurut saya
pemberitaan tersebut fakta, karena
terdapat nama yang tidak disamarkan juga pastinya terdapat waktu keterangan
secara rinci dan urut. Serta terdapat juga tim investigasi.
•
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang
profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Menurut saya
wartawan dalam redaksi ini sudah menunjukkan profesionalitasnya dengan
menunjukkan bahwa balairung press sudah terampil dalam mengemas laporan pada
kasus Agni. Terlihat juga bahwa penulis berniat menulis berita,
keberaniannya dalam mengangkat kasus dan ketekunan dalam menuliskan banyak
paragraf yang diceritakan.
•
3. Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Menurut saya,
penulis sudah melakukan check and recheck dengan selalu menghubungi pihak
terkait dan juga memberikan ruang kepada penyitas ataupun pelapor, bahkan di
paragraf 4 terdapat kalimat ``
Setelah melalui berbagai penelusuran, kami berhasil…`` artinya benar bahwa
penulis selalu menguji
informasi
•
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita
bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Menurut saya
jelas kasus Agni bukan hoax, tanpa ada unsur hoax,
•
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan
menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas
anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Menurut saya
kasus agni di portal berita sudah sesuai atau sudah mengikuti pasal 5
yaitu tidak menunjukkan atau tidak
memampang foto korban
•
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan
profesi dan tidak menerima suap.
Menurut saya
dalam pemberitaan ini sama sekali tidak ada unsur uang yang ditampilkan dalam
tulisan. Kata ``uang`` hanya untuk ganti rugi uang Agni dari kampus .
•
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk
melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun
keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off
the record” sesuai dengan kesepakatan.
Menurut saya
penulis sangat merahasiakan identitas
narasumber dengan dibuktikan menggunakan nama samaran atau bukan nama
sungguhan (Agni, HS)
•
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang
atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau
cacat jasmani.
Menurut saya
pemberitaan dalam kasus Agni sama sekali tidak ada diskriminasi, terutama
terhadap korban oleh teman sejawat atau satu rombongan dalam KKN.
•
9. Wartawan Indonesia menghormati hak
narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Menurut saya
terlihat bahwa penulis sangat berhati-hati dalam mengangkat sekelumit kisah kehidupan
seseorang. Penulis menghormati betul dengan memberikan disclaimer di awal
berupa `` Peringatan! Tulisan di bawah ini mengandung
konten eksplisit.``
•
10. Wartawan Indonesia segera mencabut,
meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
•
Menurut
saya kasus Agni dalam balairung press
sudah
mendapatkan persetujuan dari pihak penyintas untuk dimuat, sehingga sudah
akurat.
•
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan
hak koreksi secara proporsional.
Menurut saya,
di dalam berita tersebut yang dimuat dalam blog, sudah disediakan kolom komentar,
bahkan sampai saat ini sudah 500 orang yang komen. Hal ini sudah menjadi bagian
tugas seorang pewarta atau penulis untuk
melayani hak jawab.
Komentar
Posting Komentar