Kode Etik Jurnalistik (Analisis Kasus Agni)

 

      1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Menurut saya pemberitaan tersebut fakta,  karena terdapat nama yang tidak disamarkan juga pastinya terdapat waktu keterangan secara rinci dan urut. Serta terdapat juga tim investigasi.  

      2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Menurut saya wartawan dalam redaksi ini sudah menunjukkan profesionalitasnya dengan menunjukkan bahwa balairung press sudah terampil dalam mengemas laporan  pada  kasus Agni. Terlihat juga bahwa penulis berniat menulis berita, keberaniannya dalam mengangkat kasus dan ketekunan dalam menuliskan banyak paragraf yang diceritakan.

      3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Menurut saya, penulis sudah melakukan check and recheck dengan selalu menghubungi pihak terkait dan juga memberikan ruang kepada penyitas ataupun pelapor, bahkan di paragraf 4 terdapat kalimat `` Setelah melalui berbagai penelusuran, kami berhasil…`` artinya benar bahwa penulis selalu menguji informasi

      4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Menurut saya jelas kasus Agni bukan hoax, tanpa ada unsur hoax,

      5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Menurut saya kasus agni di portal berita sudah sesuai atau sudah mengikuti pasal 5 yaitu  tidak menunjukkan atau tidak memampang foto korban

      6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Menurut saya dalam pemberitaan ini sama sekali tidak ada unsur uang yang ditampilkan dalam tulisan. Kata ``uang`` hanya untuk ganti rugi uang Agni dari kampus .

      7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Menurut saya penulis sangat merahasiakan  identitas narasumber dengan dibuktikan menggunakan nama samaran atau bukan nama sungguhan (Agni, HS)

      8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Menurut saya pemberitaan dalam kasus Agni sama sekali tidak ada diskriminasi, terutama terhadap korban oleh teman sejawat atau satu rombongan dalam KKN.

      9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Menurut saya terlihat bahwa penulis sangat berhati-hati dalam mengangkat sekelumit kisah kehidupan seseorang. Penulis menghormati betul dengan memberikan disclaimer di awal berupa `` Peringatan! Tulisan di bawah ini mengandung konten eksplisit.``

      10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

      Menurut saya kasus Agni dalam balairung press sudah mendapatkan persetujuan dari pihak penyintas untuk dimuat, sehingga sudah akurat.

      11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Menurut saya, di dalam berita tersebut yang dimuat dalam blog, sudah disediakan kolom komentar, bahkan sampai saat ini sudah 500 orang yang komen. Hal ini sudah menjadi bagian tugas seorang pewarta  atau penulis untuk melayani hak jawab.

Komentar