Tugas UTS

 

 

Ulasan Elemen Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik





Sumber gambar : http://id.gofreedownload.net/free-vector/vector-icon/live-news-design-elements-reporter-icon-circle-layout-252494/#.YIgeiZAzbIU

 

Sembilan Elemen Jurnalistik

Dalam dunia jurnalistik pasti mengenal Bill Kovach dan rekannya Tom Rosentiel, mereka adalah penulis buku sembilan elemen jurnalistik yang hingga kini menjadi referensi bagi para jurnalis. Dalam bukunya yang berjudul The Element Of Journalism: What Newspeople Should Know And The Public Should Expect yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh PANTAU memuat sembilan elemen dasar jurnalistik yang menjadi tanggung jawab dasar, standar kerja dan peran para jurnalis di masyarakat. Oleh karena itu penting bagi para jurnalis (amatir, profesional) untuk mengamalkannya dalam kegiatan menulis yang tertuang di blog, ataupun media massa yang di konsumsi oleh publik agar mengetahui prinsip dan etika berkomunikasi dalam tulisan. Berikut adalah elemen jurnalistik yang menjadi tanggung jawab dasar, standar kerja dan kebebasan dalam praktik menulis yang diadaptasi dari pemikiran Kovach & Rossentiel (2004)

1.        Kewajiban jurnalisme yang pertama adalah kebenaran 

Menyampaikan kebenaran adalah niatan dasar ketika menulis. Penulis harus memiliki kejujuran, dan objektif terhadap fakta. Kejujuran adalah unsur yang menentukan dalam peristiwa komunikasi. Menulis adalah salah satu dari peristiwa komunikasi, sehingga Kejujuran tidak saja menjadikan proses komunikasi berjalan lancar, dan mampu menciptakan pemahaman yang baik di antara partisipan komunikasi dalam hal ini para pembaca. Dalam praktiknya, penulis harus memastikan dua kebenaran yaitu kebenaran logis dan empiris. Kebenaran logis adalah sesuatu yang masuk akal bagi diri sendiri sedangkan empiris adalah sesuatu yang benar dan terbukti. 

Tentunya menjadi pertanyaan, kebenaran menurut siapa? karena ada banyak pandangan serta norma yang berbeda-beda. Harsono (2013) mendukung pemikiran Kovach, dalam tataran jurnalistik kebenaran kebenaran yang dimaksud adalah bukan kebenaran filosofis namun kebenaran fungsional. Hal ini bisa terlihat bagaimana penulis menyajikan informasi yang tepat misalnya info tentang lalu lintas, kurs, edukasi, dan lain-lain. 

 

2.        Kesetiaan pertamanya adalah kepada warga/ publik 

Publik telah memberikan kepercayaan kepada media untuk mengolah suatu peristiwa menjadi informasi yang bisa dipahami bersama. Dalam kehidupan media, tidak dipungkiri bahwa media pun memiliki kebutuhan-kebutuhan bisnis, maka sering kali dijumpai banyak terjadi pengaburan misi jurnalisme itu sendiri. Padahal seharusnya, media memelihara kepercayaan publik dengan setia memberikan informasi-informasi yang membangun bahkan seharusnya media berani untuk tidak meraup untung dengan tidak mencetak atau menayangkan informasi yang sekiranya dapat menyulut pertikaian dan keresahan di masyarakat.

Sejalan dengan tujuan media, tentunya Blog hadir membawa pencerahan dalam dunia pemberitaan. Sifat dari beritanya adalah apa adanya, sehingga berhasil meraup kepercayaan publik yang sudah cukup dibingungkan tentang berita-berita yang sengaja diplintir. Menyadari akan hal itu, maka para blogger sebaiknya tidak menulis secara sembarangan apalagi sengaja menyesatkan karena hal itu akan mencederai kepercayaan publik.

 

3.        Esensi Jurnalisme Adalah Disiplin dan Melakukan Verifikasi

Pada saat membuat sebuah tulisan, seseorang harus disiplin melakukan verifikasi dengan melakukan pertanyaan seperti berikut : apakah informasinya benar? apakah tidak keliru?. KedIsiplinan membuat seseorang untuk bisa menyaring suatu informasi dengan benar agar tidak keliru dan tidak melakukan manipulasi dalam tulisannya. Kemampuan verifikasi akan membuat seseorang untuk bisa membedakan propaganda, fiksi, hiburan atau informasi.

Hal inilah yang perlu dilakukan para blogger, selain semangat kebebasan menulis, agar tidak salah kaprah mereka harus rajin melakukan verifikasi. Saat ini begitu banyak informasi yang diterima baik dari sosial media hingga televisi, kebanyakan blogger hanya menulis ulang apa yang mereka lihat dan dengar dari televisi lalu menambahkan opininya. Hal yang paling ditakutkan adalah pembaca yang tidak bisa menyaring dan menimbulkan keresahan atau kecemasan dalam publik. Oleh sebab itu, peran editor dan moderator dalam portal blog sangat diperlukan agar tetap menjaga tulisan-tulisan yang di tayangkan tidak menyalahi kode etik jurnalistik. 

 

4.        Jurnalis Menjaga Independensinya Terhadap Objek Liputannya

Ketika menulis           maka   perlu menjaga independensi. Dalam praktiknya, ketika menulis, seseorang tidak bisa lepas dari sudut pandangnya sendiri, namun perlu untuk menyadari bahwa fakta adalah segalanya. Hal ini perlu diasadari agar tidak terjerumus dengan opini pribadi. Dengan kata lain, independensi adalah kesetiaan pada kebenaran yang membedakan informais yang ditulis bukan propaganda atau rekayasa.

 

5.        Jurnalis Warga Memantau Kekuasaan

Tulisan yang dibuat adalah untuk menegakkan demokrasi. Sering kali tulisan-tulisan yang dibuat terhadap pemerintah tidak dibuat berdasarkan investigasi. Bahkan sebagian orang menulis berdasarkan rumor yang baru beredar, lalu mereka tulis kembali berdasarkan data-data yang juga didapatkan dari sumber yang tidak jelas nara sumber dan akurasinya. Investigasi dilakukan untuk menunjukkan siapa yang bersalah, siapa yang melanggar hukum, siapa yang jadi terdakwa. Namun masalah yang didapat adalah banyak juga  pembaca yang tidak mengetahui apa itu investigasi sehingga hal ini menjadi celah bagi pihak-pihak media yang tak bertanggung jawab untuk memperdagangkan label “investigasi” agar menjadi nilai jual yg tinggi.

Belajar dari fakta di atas, para blogger perlu menyadari  untuk tidak hanya menyuarakan aspirasi/ kritik kepada pemerintah hanya berdasarkan amatan media saja sehingga tidak gegabah dengan membuat tulisan-tulisan yang kurang akurat kebenarannya.  Hal ini pun pernah di bahas pula dalam Mata Najwa, talk show politik yang populer di MetroTV  dalam episode “Dari Kata Jadi Penjara.”

 

6.        Jurnalisme Sebagai Forum Publik

Dalam tulisan-tulisan yang berisikan aspirasi kepada pemerintah  akan banyak reaksi-reaksi yang ditimbulkan sehingga pada akhirnya akan sampai pula ke telinga para pemegang kekuasaan. Jurnalisme sebagai forum publik perlu menjadi perhatian khusus karena melalui forum inilah demokrasi ditegakkan.  Teknologi yang semakin canggih membuat        forum-forum   masyarakat berkembang lebih dahsyat apalagi dengan kemunculan internet. Melalui kemudahan membuat media sosial dan blog maka ruang publik pun semakin luas. Masyarakat semakin bebas memberikan aspirasinya, semakin banyak pula yang dapat memberikan reaksinya sehingga pada gilirannya akan sampai pada pemerintah. Dalam fenomena blog, kecepatan dari teknologi membuat banyak distorsi informasi yang seringkali membuat reputasi jurnalisme rusak. Hanya karena data-data kurang memadai maka praktik jurnalisme yang dIbuat menjadi semu.

 

7.                   Jurnalisme     Harus Memikat         dan Relevan

Keharusan untuk membuat tulisan memikat dan relevan agaknya bertolak belakang. Sering kali penulis terjebak dengan pemikiran tulisan memikat haruslah lucu, menghibur, sensasional dan banyak selebritis. Sedangkan tulisan yang relevan adalah banyak data, angka-angka dan tentu saja membosankan. Dalam memahami elemen ketujuh ini, tulisan yang dimaksud adalah “tulisan yang enak dibaca dan perlu.” Oleh karena itu perlu diperhatikan komposisi, naik turun emosi pembaca, tentang etika, norma, dan sebagainya.

 

8.        Menjadikan Berita Proporsional dan Komprehensif

Tulisan yang dibuat khususnya berita/ reportase haruslah proporsional, judulnya tak hanya sensasional namun isi beritanya juga akurat. Dalam bisnis media massa mereka tergoda untuk memilih berita-berita yang akan menguntungkan, sehingga sering kali tidak proporsional dalam memilah mana berita yang memang perlu, mana yang penting, mana yang harus diangkat. 

Blogger pun perlu memperhatikan bagaimana Ia memilih tema yang akan ditulisnya. Tak hanya judul yang menarik namun isi tulisan yang juga harus komprehensif, mudah dibaca dan tidak menyesatkan pembaca. Ia juga perlu tahu apakah yang ditulisnya itu juga menjadi sumber informasi yang bisa dipercaya atau memotivasi pembaca untuk lebih baik lagi.

 

9.        Jurnalis Mendengar Hati Nuraninya

Dalam bukunya Kovach menggambarkan bagaimana suasana ruang redaksi yang penuh dengan keadaan nurani para wartawan yang dilematis. Ada banyak pertanyaan yang muncul, “apakah terlalu rasis?”, “apakah hal ini suatu kekeliruan” dan lain sebagainya yang seyogyanya muncul di ruang redaksi tersebut. 

Seperti situasi di ruang redaksi, seorang blogger perlu juga mempertanyakan dan mendengarkan hati nuraninya. Ia tak hanya sekadar menulis, sehingga tulisannya menjadi penghakiman akan sesuatu, berat sebelah atau informasi yang keliru. Dengan demikian blogger kembali pada hati nurani dan etika. Ia bebas menulis tanpa ada tekanan dari manajemen seperti yang terjadi pada para wartawan, tapi blogger juga harus mendengarkan isi hati nuraninya dan berpegang pada etika serta norma yang berlaku di masyarakat.

Dalam perkembangan berikutnya, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menambahkan elemen ke-10. Yaitu:

10. Warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita.

Elemen terbaru ini muncul dengan perkembangan teknologi informasi, khususnya internet. Warga bukan lagi sekadar konsumen pasif dari media, tetapi mereka juga menciptakan media sendiri. Ini terlihat dari munculnya blog, jurnalisme online, jurnalisme warga (citizen journalism), jurnalisme komunitas (community journalism) dan media alternatif. Warga dapat menyumbangkan pemikiran, opini, berita, dan sebagainya, dan dengan demikian juga mendorong perkembangan jurnalisme.

 

 

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

menghormati hak privasi;

tidak menyuap;

menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Kode Etik Jurnalistik

 Kode : sistem pengaturan-pengaturan (system of rules).

      Etik : norma perilaku. Perbuatan dikategorikan etis apabila perbuatan tersebut. Sesuai dengan aturan-aturan yang menuntun perilaku baik manusia, sebaliknya yang tidak etis apabila segala aturan tingkah laku yang ada dilanggar atau tidak diindahkan.

      Jurnalistik : profesi dalam kegiatan tulis menulis berita atau kewartawanan.

      Kode Etik Jurnalistik : sejumlah aturan dasar yang mengikat seluruh profesi kewartawanan dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai wartawan.

Ada tiga faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya menurut M. Alwi Dahlan, Ph.D

  1. Etik Institusional yaitu sistem aturan, peraturan, kebijaksanaan yang dikembangkan oleh institusi.
  2. Etik Personal : sistem nilai dan moralitas perorangan yang merupakan hati nurani wartawan, didasarkan pada keyakinan pribadi yang menimbang tindakan yang hendak dilakukan.
  3. Etik Profesional : menentukan cara pemberian yang paling tepat sehingga informasi itu mudah diterima oleh khalayak, dalam proporsi yang wajar.

 

Kode etik jurnalistik merupakan suatu hal yang dijadikan sebagai sebuah landasan pers dalam melakukan atau menjalankan tugasnya. Landasan-landasan tersebut disebut sebagai aturan main (rules of the games) untuk pers, yaitu terdiri dari enam landasan, pertama adalah landasan idiil yaitu Pancasila, landasan kedua adalah landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), landasan ketiga adalah landasan yuridis yaitu Undang-Undang Pokok Pers, landasan keempat adalah landasan strategis yaitu Garis Besar Haluan Negara (GBHN), landasan kelima adalah landasan professional yaitu Kode Etik Jurnalistik, dan landasan keenam yang juga merupakan landasan terakhir adalah landasan etis yaitu Tata Nilai yang Berlaku Dalam Masyarakat.

 

 

Asas Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:

1. Asas Demokratis

Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik[4]

Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak mana pun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.

2. Asas Profesionalitas

Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.

 

 

Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargoinformasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.

 

 

3. Asas Moralitas

Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.

4. Asas Supremasi Hukum

Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.

 

Kaitan media massa saat ini dengan 9 Elemen Jurnalisme menurut saya agak menyimpang. Sebagian media massa sudah tidak menerapkan 9 Elemen Jurnalisme, beberapa media massa tidak menempatkan loyalitas kepada warga dan bukannya memantau kekuasaan tetapi malah dipengaruhi oleh kekuasaan. Demi kepentingan ‘sang pemilik media massa’ terkadang berita yang diinformasikan justru tidak menjunjung kebenaran membuat warga harus memverifikasi ulang berita yang telah diinformasikan, seperti informasi bohong atau penggunaan judul  berita yang tidak sesuai dengan informasi yang dipaparkan, kebanyakan media massa ingin menarik perhatian pembaca dengan membuat judul yang menarik tapi tidak sesuai dengan isi.

M. Alawi Dahlan ,Ph. D, menyebutkan ada tiga faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, yakni

1.      Etik Institusional, yaitu sistem aturan, peraturan, kebijakan, dan kendala formal yang dikembangkan oleh institusi yang memiliki media, maupun yang mengawasi media. Fungsinya adalah untuk mencapai tujuan institusi yang bersangkutan, seperti penegakan ideologi, keuntungan, kekuasaan, dan sebagainya.

2.      Etik Personel, yaitu sistem nilai dan moralitas perorangan yang merupakan hati nurani wartawan, didasarkan pada keyakinan atau kepercayaan pribadi yang menimbang tindakan yang hendak dilakukannya.

3.      Etik Profesional, yaitu menentukan cara pemberian yang paling tepat sehingga informasi itu mudah diterima oleh khalayak, dalam proporsi yang wajar. Kode Etik Profesional ini adalah tolak ukur perilaku dan pertimbangan moral yang disepakati bersama oleh komunitas profesi jurnalistik. Tujuannya adalah untuk menghasilkan karya yang memenuhi kebutuhan khalayak akan informasi, namun dilakukan dengan cara tanggung jawab sosial yang tinggi.

Dalam penerapan Kode Etik Jurnalistik, ia akan bergerak di antara Etik Personal dan Etik Institusional. Etik Profesional mungkin saja berbeda dengan Etik Institusional yang berlaku di segala media yang bersangkutan, sekali pun Etik Personal telah meloloskan materi berita bersangkutan. Pembinaan dan pengembangan media pers akan ditentukan oleh sikap dan kepribadian dari media bersangkutan atau dalam hal ini bisa dikatakan oleh wartawannya.

Kredibilitas sebuah media pers itu akan ditentukan oleh objektif tidaknya materi berita yang disiarkannya, tanggung jawab sosial yang diperhatikannya, ke dalam, dan ketajaman oleh ketaatannya kepada Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik. Ini akan terus berperan dan semakin penting dalam menyongsong kemajuan dan perkembangan teknologi di masa mendatang. Hal – hal yang tidak mungkin diambil dan diungkapkan pada saat sekarang dengan kemajuan teknologi seperti kamera, tape recorder, alat penyadap percakapan yang semakin canggih, kiranya hanya bisa diatasi dengan penataan Kode Etik Jurnalistik.

Demikian juga halnya dengan pelesterian nilai – nilai kepribadian bangsa, ideologi pancasila bila berhadapan dengan globalisasi dunia bila berhadapan dengan globalisasi dunia dan kemajuan ilmu teknologi, perlu pengawalannya dengan Kode Etik Jurnalistik. Jangan wartawan terjebak untuk memanipulasi informasi, menyiarkan berita secara tidak jujur.

Sumber

Harnita, Pratiwi Cristin. 2015.  ``Elemen Jurnalistik Juga untuk Blogger?’’. Jurnal Interaksi. 4 (1) : 82 – 89.

https://liputan12.id/internasional/9-elemen-jurnalisme-plus-elemen-ke-10-dari-bill-kovach/

https://inside.kompas.com/kode-etik-jurnalistik

https://fitrichichiy0506.wordpress.com/2013/08/22/pers/

https://medium.com/@mrsleawf/kode-etik-jurnalistik-b2467608f857

https://snputri.wordpress.com/2017/11/22/9-elemen-jurnalistik-bill-kovach-tom-rosentiel/    

http://kulpulan-materi.blogspot.com/2012/02/kode-etik-jurnalistik-dan-tanggung.html

Komentar