Tugas UTS
Ulasan Elemen Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik
Sumber gambar : http://id.gofreedownload.net/free-vector/vector-icon/live-news-design-elements-reporter-icon-circle-layout-252494/#.YIgeiZAzbIU
Sembilan Elemen
Jurnalistik
Dalam dunia jurnalistik pasti mengenal Bill Kovach dan rekannya Tom
Rosentiel, mereka adalah penulis buku sembilan elemen jurnalistik yang hingga
kini menjadi referensi bagi para jurnalis. Dalam bukunya yang berjudul The
Element Of Journalism: What Newspeople Should Know And The Public Should Expect
yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh PANTAU memuat sembilan
elemen dasar jurnalistik yang menjadi tanggung jawab dasar, standar kerja dan
peran para jurnalis di masyarakat. Oleh karena itu penting bagi para jurnalis
(amatir, profesional) untuk mengamalkannya dalam kegiatan menulis yang tertuang
di blog, ataupun media massa yang di konsumsi oleh publik agar mengetahui
prinsip dan etika berkomunikasi dalam tulisan. Berikut adalah elemen
jurnalistik yang menjadi tanggung jawab dasar, standar kerja dan kebebasan
dalam praktik menulis yang diadaptasi dari pemikiran Kovach & Rossentiel
(2004)
1.
Kewajiban jurnalisme yang pertama adalah kebenaran
Menyampaikan kebenaran adalah niatan dasar ketika menulis. Penulis
harus memiliki kejujuran, dan objektif terhadap fakta. Kejujuran adalah unsur
yang menentukan dalam peristiwa komunikasi. Menulis adalah salah satu dari
peristiwa komunikasi, sehingga Kejujuran tidak saja menjadikan proses
komunikasi berjalan lancar, dan mampu menciptakan pemahaman yang baik di antara
partisipan komunikasi dalam hal ini para pembaca. Dalam praktiknya, penulis
harus memastikan dua kebenaran yaitu kebenaran logis dan empiris. Kebenaran
logis adalah sesuatu yang masuk akal bagi diri sendiri sedangkan empiris adalah
sesuatu yang benar dan terbukti.
Tentunya menjadi pertanyaan, kebenaran menurut siapa? karena ada
banyak pandangan serta norma yang berbeda-beda. Harsono (2013) mendukung
pemikiran Kovach, dalam tataran jurnalistik kebenaran kebenaran yang dimaksud
adalah bukan kebenaran filosofis namun kebenaran fungsional. Hal ini bisa
terlihat bagaimana penulis menyajikan informasi yang tepat misalnya info
tentang lalu lintas, kurs, edukasi, dan lain-lain.
2.
Kesetiaan pertamanya adalah kepada warga/ publik
Publik telah memberikan kepercayaan kepada media untuk mengolah
suatu peristiwa menjadi informasi yang bisa dipahami bersama. Dalam kehidupan
media, tidak dipungkiri bahwa media pun memiliki kebutuhan-kebutuhan bisnis,
maka sering kali dijumpai banyak terjadi pengaburan misi jurnalisme itu sendiri.
Padahal seharusnya, media memelihara kepercayaan publik dengan setia memberikan
informasi-informasi yang membangun bahkan seharusnya media berani untuk tidak
meraup untung dengan tidak mencetak atau menayangkan informasi yang sekiranya
dapat menyulut pertikaian dan keresahan di masyarakat.
Sejalan dengan tujuan media, tentunya Blog hadir membawa pencerahan
dalam dunia pemberitaan. Sifat dari beritanya adalah apa adanya, sehingga
berhasil meraup kepercayaan publik yang sudah cukup dibingungkan tentang
berita-berita yang sengaja diplintir. Menyadari akan hal itu, maka para blogger
sebaiknya tidak menulis secara sembarangan apalagi sengaja menyesatkan karena
hal itu akan mencederai kepercayaan publik.
3.
Esensi Jurnalisme Adalah Disiplin dan Melakukan Verifikasi
Pada saat membuat sebuah tulisan, seseorang harus disiplin
melakukan verifikasi dengan melakukan pertanyaan seperti berikut : apakah
informasinya benar? apakah tidak keliru?. KedIsiplinan membuat seseorang untuk bisa
menyaring suatu informasi dengan benar agar tidak keliru dan tidak melakukan
manipulasi dalam tulisannya. Kemampuan verifikasi akan membuat seseorang untuk
bisa membedakan propaganda, fiksi, hiburan atau informasi.
Hal inilah yang perlu dilakukan para blogger, selain semangat
kebebasan menulis, agar tidak salah kaprah mereka harus rajin melakukan
verifikasi. Saat ini begitu banyak informasi yang diterima baik dari sosial
media hingga televisi, kebanyakan blogger hanya menulis ulang apa yang mereka
lihat dan dengar dari televisi lalu menambahkan opininya. Hal yang paling
ditakutkan adalah pembaca yang tidak bisa menyaring dan menimbulkan keresahan
atau kecemasan dalam publik. Oleh sebab itu, peran editor dan moderator dalam
portal blog sangat diperlukan agar tetap menjaga tulisan-tulisan yang di
tayangkan tidak menyalahi kode etik jurnalistik.
4.
Jurnalis Menjaga Independensinya Terhadap Objek Liputannya
Ketika menulis maka perlu menjaga independensi. Dalam praktiknya,
ketika menulis, seseorang tidak bisa lepas dari sudut pandangnya sendiri, namun
perlu untuk menyadari bahwa fakta adalah segalanya. Hal ini perlu diasadari
agar tidak terjerumus dengan opini pribadi. Dengan kata lain, independensi
adalah kesetiaan pada kebenaran yang membedakan informais yang ditulis bukan
propaganda atau rekayasa.
5.
Jurnalis Warga Memantau Kekuasaan
Tulisan yang dibuat adalah untuk menegakkan demokrasi. Sering kali
tulisan-tulisan yang dibuat terhadap pemerintah tidak dibuat berdasarkan
investigasi. Bahkan sebagian orang menulis berdasarkan rumor yang baru beredar,
lalu mereka tulis kembali berdasarkan data-data yang juga didapatkan dari
sumber yang tidak jelas nara sumber dan akurasinya. Investigasi dilakukan untuk
menunjukkan siapa yang bersalah, siapa yang melanggar hukum, siapa yang jadi
terdakwa. Namun masalah yang didapat adalah banyak juga pembaca yang tidak mengetahui apa itu
investigasi sehingga hal ini menjadi celah bagi pihak-pihak media yang tak
bertanggung jawab untuk memperdagangkan label “investigasi” agar menjadi nilai
jual yg tinggi.
Belajar dari fakta di atas, para blogger perlu menyadari untuk tidak hanya menyuarakan aspirasi/
kritik kepada pemerintah hanya berdasarkan amatan media saja sehingga tidak
gegabah dengan membuat tulisan-tulisan yang kurang akurat kebenarannya. Hal ini pun pernah di bahas pula dalam Mata
Najwa, talk show politik yang populer di MetroTV
dalam episode “Dari Kata Jadi Penjara.”
6.
Jurnalisme Sebagai Forum Publik
Dalam tulisan-tulisan yang berisikan aspirasi kepada pemerintah akan banyak reaksi-reaksi yang ditimbulkan
sehingga pada akhirnya akan sampai pula ke telinga para pemegang kekuasaan.
Jurnalisme sebagai forum publik perlu menjadi perhatian khusus karena melalui
forum inilah demokrasi ditegakkan. Teknologi
yang semakin canggih membuat forum-forum
masyarakat berkembang lebih dahsyat
apalagi dengan kemunculan internet. Melalui kemudahan membuat media sosial dan
blog maka ruang publik pun semakin luas. Masyarakat semakin bebas memberikan
aspirasinya, semakin banyak pula yang dapat memberikan reaksinya sehingga pada
gilirannya akan sampai pada pemerintah. Dalam fenomena blog, kecepatan dari
teknologi membuat banyak distorsi informasi yang seringkali membuat reputasi
jurnalisme rusak. Hanya karena data-data kurang memadai maka praktik jurnalisme
yang dIbuat menjadi semu.
7.
Jurnalisme Harus Memikat dan
Relevan
Keharusan untuk membuat tulisan memikat dan relevan agaknya
bertolak belakang. Sering kali penulis terjebak dengan pemikiran tulisan memikat
haruslah lucu, menghibur, sensasional dan banyak selebritis. Sedangkan tulisan
yang relevan adalah banyak data, angka-angka dan tentu saja membosankan. Dalam
memahami elemen ketujuh ini, tulisan yang dimaksud adalah “tulisan yang enak
dibaca dan perlu.” Oleh karena itu perlu diperhatikan komposisi, naik turun
emosi pembaca, tentang etika, norma, dan sebagainya.
8.
Menjadikan Berita Proporsional dan Komprehensif
Tulisan yang dibuat khususnya berita/ reportase haruslah
proporsional, judulnya tak hanya sensasional namun isi beritanya juga akurat.
Dalam bisnis media massa mereka tergoda untuk memilih berita-berita yang akan
menguntungkan, sehingga sering kali tidak proporsional dalam memilah mana berita
yang memang perlu, mana yang penting, mana yang harus diangkat.
Blogger pun perlu memperhatikan bagaimana Ia memilih tema yang akan
ditulisnya. Tak hanya judul yang menarik namun isi tulisan yang juga harus
komprehensif, mudah dibaca dan tidak menyesatkan pembaca. Ia juga perlu tahu
apakah yang ditulisnya itu juga menjadi sumber informasi yang bisa dipercaya
atau memotivasi pembaca untuk lebih baik lagi.
9.
Jurnalis Mendengar Hati Nuraninya
Dalam bukunya Kovach menggambarkan bagaimana suasana ruang redaksi
yang penuh dengan keadaan nurani para wartawan yang dilematis. Ada banyak
pertanyaan yang muncul, “apakah terlalu rasis?”, “apakah hal ini suatu
kekeliruan” dan lain sebagainya yang seyogyanya muncul di ruang redaksi
tersebut.
Seperti situasi di ruang redaksi, seorang blogger perlu juga
mempertanyakan dan mendengarkan hati nuraninya. Ia tak hanya sekadar menulis,
sehingga tulisannya menjadi penghakiman akan sesuatu, berat sebelah atau
informasi yang keliru. Dengan demikian blogger kembali pada hati nurani dan
etika. Ia bebas menulis tanpa ada tekanan dari manajemen seperti yang terjadi
pada para wartawan, tapi blogger juga harus mendengarkan isi hati nuraninya dan
berpegang pada etika serta norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam
perkembangan berikutnya, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menambahkan elemen
ke-10. Yaitu:
10. Warga juga
memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita.
Elemen terbaru
ini muncul dengan perkembangan teknologi informasi, khususnya internet. Warga
bukan lagi sekadar konsumen pasif dari media, tetapi mereka juga menciptakan
media sendiri. Ini terlihat dari munculnya blog, jurnalisme online, jurnalisme
warga (citizen journalism), jurnalisme komunitas (community journalism) dan
media alternatif. Warga dapat menyumbangkan pemikiran, opini, berita, dan
sebagainya, dan dengan demikian juga mendorong perkembangan jurnalisme.
Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi
manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat
untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki
dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers
itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung
jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers
menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan
terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk
memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral
dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik
dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan
Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
Penafsiran
Independen
berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa
campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik
perusahaan pers.
Akurat berarti
dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang
berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Tidak beritikad
buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan
kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang
profesional adalah:
menunjukkan
identitas diri kepada narasumber;
menghormati hak
privasi;
tidak menyuap;
menghasilkan
berita yang faktual dan jelas sumbernya;
rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
menghormati
pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
tidak melakukan
plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
penggunaan
cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
Penafsiran
Menguji
informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
Berimbang
adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak
secara proporsional.
Opini yang
menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini
interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
Asas praduga
tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
Bohong berarti
sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak
sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti
tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
Sadis berarti
kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
Cabul berarti
penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau
tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran
gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan
suara.
Pasal 5
Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
Identitas
adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan
orang lain untuk melacak.
Anak adalah
seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
Menyalahgunakan
profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi
yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan
umum.
Suap adalah
segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang
mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan
kesepakatan.
Penafsiran
Hak tolak
adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi
keamanan narasumber dan keluarganya.
Embargo adalah
penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar
belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau
diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
Off the record adalah
segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau
diberitakan.
Pasal 8
Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
Prasangka
adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara
jelas.
Diskriminasi
adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan publik.
Penafsiran
Menghormati hak
narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
Kehidupan
pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang
terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan
tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa.
Penafsiran
Segera berarti
tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran
dari pihak luar.
Permintaan maaf
disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan
Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Hak jawab
adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau
sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak koreksi
adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan
oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Proporsional
berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir
atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas
pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau
perusahaan pers.
Kode Etik Jurnalistik
Kode : sistem pengaturan-pengaturan (system of
rules).
Etik : norma
perilaku. Perbuatan dikategorikan etis apabila perbuatan tersebut. Sesuai dengan
aturan-aturan yang menuntun perilaku baik manusia, sebaliknya yang tidak etis
apabila segala aturan tingkah laku yang ada dilanggar atau tidak diindahkan.
Jurnalistik :
profesi dalam kegiatan tulis menulis berita atau kewartawanan.
Kode Etik Jurnalistik :
sejumlah aturan dasar yang mengikat seluruh profesi kewartawanan dalam
menjalankan tugas dan perannya sebagai wartawan.
Ada tiga faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya menurut M.
Alwi Dahlan, Ph.D
- Etik Institusional yaitu sistem aturan,
peraturan, kebijaksanaan yang dikembangkan oleh institusi.
- Etik Personal : sistem nilai dan
moralitas perorangan yang merupakan hati nurani wartawan, didasarkan pada
keyakinan pribadi yang menimbang tindakan yang hendak dilakukan.
- Etik Profesional : menentukan cara
pemberian yang paling tepat sehingga informasi itu mudah diterima oleh
khalayak, dalam proporsi yang wajar.
Kode etik jurnalistik merupakan suatu hal yang dijadikan sebagai
sebuah landasan pers dalam melakukan atau menjalankan tugasnya.
Landasan-landasan tersebut disebut sebagai aturan main (rules of the
games) untuk pers, yaitu terdiri dari enam landasan, pertama adalah
landasan idiil yaitu Pancasila, landasan kedua adalah landasan konstitusional
yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), landasan ketiga adalah landasan
yuridis yaitu Undang-Undang Pokok Pers, landasan keempat adalah landasan
strategis yaitu Garis Besar Haluan Negara (GBHN), landasan kelima adalah
landasan professional yaitu Kode Etik Jurnalistik, dan landasan keenam yang
juga merupakan landasan terakhir adalah landasan etis yaitu Tata Nilai yang
Berlaku Dalam Masyarakat.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers
dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional
melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal
24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas
Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan
independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi,
dan pers harus mengutamakan kepentingan publik[4]
Asas demokratis ini
juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani
hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak
jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak mana pun. Semua
pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan
pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas
Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus
menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers
harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang
akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil
secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap
nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang
ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan
identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan
fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar
belakang, dan off the record, serta pers
harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan
permohonan maaf.
3. Asas
Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau
pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai,
kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode
Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan
profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang
tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas
Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara
lain Wartawan tidak
menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan
orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan
berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas
korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan
anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang
tidak akurat atau keliru.
4. Asas
Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang
berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum
yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan
menghormati asas praduga
tak bersalah.
Kaitan media massa saat ini dengan 9 Elemen Jurnalisme menurut
saya agak menyimpang. Sebagian media massa sudah tidak menerapkan 9 Elemen
Jurnalisme, beberapa media massa tidak menempatkan loyalitas kepada warga dan
bukannya memantau kekuasaan tetapi malah dipengaruhi oleh kekuasaan. Demi
kepentingan ‘sang pemilik media massa’ terkadang berita yang diinformasikan
justru tidak menjunjung kebenaran membuat warga harus memverifikasi ulang
berita yang telah diinformasikan, seperti informasi bohong atau penggunaan
judul berita yang tidak sesuai dengan informasi yang dipaparkan,
kebanyakan media massa ingin menarik perhatian pembaca dengan membuat judul
yang menarik tapi tidak sesuai dengan isi.
M. Alawi Dahlan ,Ph. D, menyebutkan ada tiga faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, yakni
1.
Etik
Institusional, yaitu sistem aturan, peraturan, kebijakan, dan kendala formal
yang dikembangkan oleh institusi yang memiliki media, maupun yang mengawasi
media. Fungsinya adalah untuk mencapai tujuan institusi yang bersangkutan,
seperti penegakan ideologi, keuntungan, kekuasaan, dan sebagainya.
2.
Etik
Personel, yaitu sistem nilai dan moralitas perorangan yang merupakan hati
nurani wartawan, didasarkan pada keyakinan atau kepercayaan pribadi yang
menimbang tindakan yang hendak dilakukannya.
3.
Etik
Profesional, yaitu menentukan cara pemberian yang paling tepat sehingga
informasi itu mudah diterima oleh khalayak, dalam proporsi yang wajar. Kode
Etik Profesional ini adalah tolak ukur perilaku dan pertimbangan moral yang
disepakati bersama oleh komunitas profesi jurnalistik. Tujuannya adalah untuk
menghasilkan karya yang memenuhi kebutuhan khalayak akan informasi, namun
dilakukan dengan cara tanggung jawab sosial yang tinggi.
Dalam penerapan Kode Etik Jurnalistik, ia akan bergerak di
antara Etik Personal dan Etik Institusional. Etik
Profesional mungkin saja berbeda dengan Etik Institusional yang berlaku di
segala media yang bersangkutan, sekali pun Etik Personal telah meloloskan
materi berita bersangkutan. Pembinaan dan pengembangan media pers akan
ditentukan oleh sikap dan kepribadian dari media bersangkutan atau dalam hal
ini bisa dikatakan oleh wartawannya.
Kredibilitas sebuah media pers itu akan ditentukan oleh objektif
tidaknya materi berita yang disiarkannya, tanggung jawab sosial yang
diperhatikannya, ke dalam, dan ketajaman oleh ketaatannya kepada Kode Etik
Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik. Ini akan terus berperan dan semakin penting
dalam menyongsong kemajuan dan perkembangan teknologi di masa mendatang. Hal –
hal yang tidak mungkin diambil dan diungkapkan pada saat sekarang dengan
kemajuan teknologi seperti kamera, tape recorder, alat penyadap percakapan
yang semakin canggih, kiranya hanya bisa diatasi dengan penataan Kode Etik
Jurnalistik.
Demikian juga halnya dengan pelesterian nilai – nilai kepribadian
bangsa, ideologi pancasila bila berhadapan dengan globalisasi dunia bila
berhadapan dengan globalisasi dunia dan kemajuan ilmu teknologi, perlu
pengawalannya dengan Kode Etik Jurnalistik. Jangan wartawan terjebak untuk
memanipulasi informasi, menyiarkan berita secara tidak jujur.
Sumber
Harnita, Pratiwi Cristin. 2015. ``Elemen Jurnalistik Juga untuk Blogger?’’. Jurnal
Interaksi. 4 (1) : 82 – 89.
https://liputan12.id/internasional/9-elemen-jurnalisme-plus-elemen-ke-10-dari-bill-kovach/
https://inside.kompas.com/kode-etik-jurnalistik
https://fitrichichiy0506.wordpress.com/2013/08/22/pers/
https://medium.com/@mrsleawf/kode-etik-jurnalistik-b2467608f857
https://snputri.wordpress.com/2017/11/22/9-elemen-jurnalistik-bill-kovach-tom-rosentiel/
http://kulpulan-materi.blogspot.com/2012/02/kode-etik-jurnalistik-dan-tanggung.html
Komentar
Posting Komentar